- Home
- News & Articles
- News
- Pawai Ogoh - Ogoh di Tengah ramainya Virus Corona
Sejumlah negara telah mengeluarkan kebijakan karantina (lockdown) untuk meminimalisir resiko penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Demikian pula perusahasan dan instansi pemerintah mulai memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home bagi para pegawaiknya.
World Health Organization (WHO) maupun pemerintah Indonesia mengeluarkan himbauan untuk kerja dari rumah serta melakukan social distancing.
Kebijakan tersebut diharapkan mendapat dukungan dari segenap warga, misalnya dengan menhindari kerumunan yang rentan menyebabkan penyebaran virus.
Umat Hindiu di Bali yang akan melakasanakan malam pengerupukan serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 juga diimbau untuk menghindari kerumunan.
Dalam surat Edaran bersama tersebut disebutkan pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangaian Hari Suci Nyepi sehingga tidak wajib dilakasanakan.
Karena itu pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan. Terlebih lagi pengarakan ogoh-ogoh akan melibatkan banyak orang, dan itu memiliki persebaran virus yang tinggi.
Namun, Lanjut surat Edaran itu, apabila tetap dilaksanakan ada ketentuan yang harus diaati.
Di antaranya waktu pengarakan yang dibatasi dari pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita dan tempat pelaksanakan dibatasi hanya di wewidangan banjar setempat di bawah tanggung jawab bendesa adat dan prajuru banjar adat setempat