- Home
- News & Articles
- News
- Sebelum Jakarta Bali sudah Melarang Plastik
Terbaru, peraturan yang dikeluarkan Anies tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. "Kewajiban pengelola dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa pengelola wajib memberlakukan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di lokasinya," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih, dalam keterangannya, Selasa (7/1/2020).
Dinas LH akan memberikan sanksi kepada yang pengelola yang melanggar. Pengelola pusat perbelanjaan yang harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut.
Dinas LH akan memberikan sanksi kepada yang pengelola yang melanggar. Pengelola pusat perbelanjaan yang harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut.
Komentar
Tambah Komentar0 Comment